Setelah
memperhatikan Dekrit Presiden pada tanggal 13 Pebruari 2011, dan Dekrit
Presiden pada tanggal 30 Maret 2011, dan Dekrit Presiden tanggal 11 Agustus
2012, dan Dekrit Presiden tanggal 21 Nov 2012, maka diputuskan:
Satu
Dibatalkannya
Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 21 Nov 2012 mulai pada hari ini
(sabtu, 8 Des 2012), sedang akibat dari dekrit tersebut tetap berlaku.
Dua
Dalam
kondisi terdapatnya bukti-bukti dan tanda-tanda, diulangi segala
penyelidikan/penyidikan terhadap tindakan kriminal pembunuhan, rencana
pembunuhan, mencedrai para demonstran, dan kejahatan-kejahatan teroris yang
dilakukan terhadap warga Negara di rentang waktu 25 januari 2011 – 30 juni 2012
yang kejadiannya berkaitan dengan revolusi 25 januari. Apabila penyelidikan
sampai kepada bukti-bukti yang cukup atas terjadinya tindakan kejahatan (yang
dimaksudkan) maka kejaksaan agung akan menindaklanjuti proses pengadilannya ke
Pengadilan Khusus yang sesuai dengan undang-undang, walaupun sudah pernah
keluar keputusan hukum yang final sebelumnya yang menyatakan bebasnya pihak
tertuduh, atau cacatnya tuduhan atau kurangnya tuduhan.
Tiga
Bila
rakyat tidak menyetujui UUD yang baru yang telah ditetapkan jadwal
referendumnya pada tgl 15 Des 2012 ini, maka Presiden diamanahkan untuk
melaksanakan pemilihan Panitia Baru Perancangan Konstitusi selama waktu paling
lambat 3 bulan, yang beranggotakan 100 orang anggota, dengan pemilihan bebas
langsung.
Panitia
baru ini diberikan waktu untuk menyelesaikan Rancangan UU baru selama tidak
lebih dari 6 bulan setelah mereka terpilih.
Presiden
berkewajiban untuk melaksanakan referendum atas rancangan UU baru ini paling
lama 30 hari setelah diserahkan oleh Panitia Perancangan konstitusi.
Dalam segala situasi dan kondisi, penghitungan suara hasil referendum dan pengumumannya dilangsungkan di setiap Panitia Daerah, secara terbuka, langsung setelah pencoblosan selesai, dengan ditanda-tangani oleh setiap ketua pelaksana referendum.
Empat
Dekrit
Presiden ini tidak bisa dibatalkan oleh lembaga peradilan manapun. Dan semua
gugatan terhadap Dekrit ini batal demi hukum di depan semua pengadilan.
Lima
Dekrit
ini diberitakan di semua koran resmi dan berlaku semenjak ditetapkan
Ditetapkan
oleh Presiden Mesir, pada hari Sabtu, 24 Muharam 1434 H, bertepatan dengan 8
Des 2012.
Sumber:
http://www.islamedia.web.id/2012/12








0 komentar:
Posting Komentar